IKPI Gelar Seminar Transformasi Perpajakan 2025, Fokus pada Edukasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Screenshot_20250730_114750~2

Bandar Lampung – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandar Lampung menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema Transformasi Perpajakan 2025 yang berlangsung di Emersia Hotel,Pada Selasa (29/7/2025) dengan fokus utama pada implementasi sistem CORTEX dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-11/PJ/2025. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 160 peserta dari kalangan konsultan pajak, pelaku usaha, mahasiswa, serta para wajib pajak.

Ketua Umum IKPI Pusat, Vaudy Starwoord, mengapresiasi antusiasme peserta dalam seminar ini yang dinilai sebagai salah satu yang terbanyak sejak cabang Lampung berdiri. Ia menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan kepada para wajib pajak, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela.

“Kami berharap edukasi ini dapat membantu wajib pajak memahami dan melaksanakan hak serta kewajibannya secara berimbang, seiring dengan semangat take player charter yang menekankan kesetaraan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Vaudy.

Vaudy juga mengapresiasi kemajuan sistem perpajakan nasional, terutama kehadiran CORTEX yang menyederhanakan layanan berbasis aplikasi DJP. Menurutnya, sistem ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, namun juga mempercepat pelaksanaan hak dan kewajiban mereka secara digital.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Lampung, Darmawan, SE, SH, MH, BKP, menyatakan bahwa PER-11/2025 menjadi fokus utama karena mencerminkan transformasi signifikan dalam sistem pelaporan pajak berbasis teknologi.

“Peserta yang hadir hari ini mencakup 120 dari kalangan wajib pajak dan 40 dari kalangan konsultan. Ini menunjukkan betapa tingginya kebutuhan untuk memahami perubahan dalam sistem perpajakan digital, khususnya dalam menghadapi SP2DK pada era CORTEX,” jelas Darmawan.

Dukungan juga datang dari Nurlena, perwakilan Pengurus Daerah Sumbagsel (Palembang, Jambi, Lampung, dan Pangkalpinang). Ia menilai seminar ini sebagai momentum penting untuk memperluas edukasi pajak ke kalangan umum.

“Harapannya ke depan, kegiatan edukasi seperti ini bisa diikuti 90% peserta dari kalangan non-anggota IKPI, agar semakin banyak pelaku usaha dan wajib pajak paham akan sistem dan peraturan baru yang cukup teknis dan kompleks,” ujarnya.

Salah satu peserta seminar, Ibnu Sita dari PT I&V Bio yang beroperasi di Kalianda, menyampaikan bahwa perubahan sistem melalui CORTEX membutuhkan pendalaman lebih lanjut, terutama untuk pelaku usaha pemula.

“Kami masih dalam proses adaptasi terhadap sistem CORTEX dan PER-11/2025. Banyak laporan yang kini terhubung langsung dan berbasis email, jadi kami harus selalu update agar tidak ada yang terlewat,” ujarnya.

Seminar ini dinilai sebagai langkah awal penting menuju transformasi layanan perpajakan yang lebih efisien dan akuntabel. IKPI berkomitmen untuk terus mendorong edukasi terbuka dan gratis kepada wajib pajak di seluruh Indonesia, seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan sukarela demi mendukung target penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

 

Editor  : Iffa. Yy |transsewu.com

About The Author