Tragis! Seorang Pria di Lampung Selatan Bunuh Penagih Utang dan Buang Jasadnya ke Sungai

Foto Tersangka Pelaku Berinisial S dihadirkan saat konfrensi Pers di Polda Lampung.
Lampung Selatan — Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di wilayah Lampung Selatan, bermula dari persoalan utang piutang senilai Rp500 ribu. Seorang pria berinisial S nekat menghabisi nyawa rekannya yang datang menagih utang pada Minggu malam, 27 Juli 2025.
Kejadian bermula saat korban, seorang pria dewasa, datang seorang diri ke rumah pelaku sekira pukul 18.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat. Korban bermaksud menagih utang yang dipinjam pelaku senilai Rp500 ribu, yang sebelumnya disepakati untuk dicicil Rp125 ribu setiap minggu.
Namun, karena tidak memiliki uang, pelaku sempat berupaya mencari pinjaman ke tetangganya namun tidak berhasil. Saat kembali ke rumah, cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Diduga, ucapan korban membuat pelaku tersinggung. Pelaku lantas berpura-pura kembali keluar rumah untuk mencari uang, namun justru meminjam sebilah golok dari tetangganya dan menyembunyikannya di balik pinggang.
Pelaku kemudian mengajak korban pergi dengan alasan mencari uang ke rumah saudaranya. Dalam perjalanan, ketika sepeda motor melaju pelan, pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senar pancing yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menjerat leher korban dari belakang hingga sepeda motor terjatuh ke kiri.
Saat korban tergeletak, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan golok. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban dengan mantel yang diambil dari dalam jok motor, lalu diletakkan di tengah motor dan ditutup dengan daun singkong. Dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan di sekitar area pemakaman dan sungai, pelaku membuang tas milik korban untuk menghilangkan jejak.
Sesampainya di sungai, pelaku membuang jasad korban. Ia kemudian membawa sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp4,1 juta. Sebagian uang hasil penjualan motor tersebut diberikan kepada anaknya untuk biaya ke Jakarta. Pelaku juga menjual dua ponsel milik korban di wilayah Tanggamus.
Setelah dua hari dalam pelarian, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar pada tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Kapolres Lampung Selatan sedang berada di Polsek Natar dan menerima langsung penyerahan diri pelaku.
Polres Lampung Selatan telah memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti. Hingga saat ini, dua barang bukti utama—yakni sepeda motor dan satu alat lainnya—masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan gelar perkara, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya:
Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman 12 tahun penjara),
Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara),
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi dari pihak forensik untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.(iffa)
Editor : iffa. Yy | transsewu.com