LSM Jilmek: Demo di RSUAM Langgar UU Dan Dapat Menghambat Pelayanan Publik

Foto : Ketua LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek), Emil Salim.
Bandar Lampung – Rencana aksi unjuk rasa di RSUD Abdul Moeloek (RSUAM) pada Kamis, 14 Agustus 2025, menuai penolakan dari berbagai pihak. Alasannya, selain berpotensi melanggar undang-undang, aksi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pasien, khususnya yang dalam kondisi gawat darurat.
Ketua LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek), Emil Salim, menegaskan bahwa aksi di lingkungan rumah sakit melanggar Pasal 9 ayat (2) huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 10 Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. Aturan tersebut melarang demonstrasi di lokasi tertentu, termasuk rumah sakit, demi menjaga pelayanan publik dan keamanan.
“Rencana demo di RSUAM itu pelanggaran hukum. Aparat harus bertindak tegas agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” kata Emil, Rabu (13/8/2025).
Rencana aksi tersebut diketahui terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan outsourcing bernama Istiana oleh PT Artha Sarana Cemerlang (ASC), perusahaan jasa kebersihan yang bekerja di lingkungan RSUAM.
Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufik, juga mengingatkan risiko besar jika massa memadati area rumah sakit. Ia khawatir akses pasien darurat akan terganggu.
“Kalau ada pasien kritis terhambat masuk IGD karena jalan tertutup massa, itu bisa berakibat fatal. Siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada korban jiwa?” ujarnya.
Taufik menambahkan, masalah PHK tersebut tidak langsung melibatkan pihak RSUAM. Ia menilai tuntutan seharusnya dialamatkan ke PT ASC atau melalui jalur resmi di Dinas Tenaga Kerja.
Senada dengan itu, Noperwan AB menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik. “Rumah sakit adalah objek vital. Aksi di sana berpotensi mengorbankan nyawa orang. Lebih baik tempuh jalur hukum dan mediasi,” ujarnya.
Editor : IFFAH. Yy|TRANSSEWU.COM