Kajati Lampung Ingatkan Kepala Desa: Kelola Dana Desa dengan Transparan, Jangan Jadi ‘Pasien’ Jaksa

Screenshot_20250815_123202~2

Transsewu.com – Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama, didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar para kepala desa bijak dalam mengelola anggaran.

“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi. Ia menekankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama.

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengingatkan para kepala desa bahwa jabatan mereka adalah amanah besar yang penuh tanggung jawab hukum.

“Kami ini jaksa, seperti dokter. Kalau ada gejala korupsi, kami punya banyak metode penanganan. Tapi ingat, jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, 3, atau 4,” ujarnya disambut tawa peserta.

Ia menegaskan, penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius. Karena itu, pengelolaan anggaran harus berbasis data, perencanaan matang, dan analisis risiko yang tepat agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun tindak pidana.

Sarasehan ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan peningkatan kapasitas, sekaligus memperkuat komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas korupsi, dan berpihak pada rakyat.

 

Editor: Iffa Yy | transsewu.com

 

 

 

 

 

About The Author