Syukron Muchtar Desak DPRD Lampung Rumuskan Perda Hadang LGBT

Screenshot_20250819_151008~2

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar, melontarkan interupsi keras dalam rapat paripurna, Rabu (2/7/2025).

Dalam interupsinya, Syukron menekankan urgensi seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menghadang laju gerakan LGBT di Provinsi Lampung.

Syukron mengungkapkan, saat ini ditemukan lebih dari 30 grup Facebook bertema perilaku menyimpang, khususnya gay, dengan anggota mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang, tersebar hampir di setiap kabupaten.

“Fraksi PKS menerima laporan, ada aktivis pelajar di Lampung yang mencoba mengunduh aplikasi relasional gay di Playstore, namun langsung menerima pesan-pesan ajakan bertemu dan menjalin hubungan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pernyataan seorang advokat di Bandar Lampung yang mengaku telah menangani lebih dari 30 kasus perceraian sepanjang tahun ini akibat perilaku penyimpangan seksual. Selain itu, Syukron menyebut ada influencer asal Lampung yang secara terbuka menyatakan dirinya gay, yang dinilai berpotensi memberi pengaruh negatif terhadap generasi muda.

“Jangan sampai kita menunggu masalah ini menjadi besar dan menimpa orang-orang terdekat kita baru kemudian kita berteriak. Ini perlu diantisipasi sejak sekarang,” kata Syukron.

Lebih lanjut, Syukron menegaskan bahwa sikap tegas menghadapi perilaku menyimpang memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia mengutip sila pertama Pancasila, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menugaskan negara membentuk akhlak mulia, iman, dan takwa.

Ia juga mengusulkan agar program pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang rutin dilakukan DPRD Lampung di daerah pemilihan, turut mengangkat tema dampak negatif penyimpangan seksual demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, Syukron berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar tidak terjadi efek domino di masyarakat. Ia bahkan mendorong DPRD Lampung bersama Pemprov segera merumuskan Perda khusus untuk menghadang laju perilaku seksual menyimpang.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menanggapi interupsi tersebut dengan menyatakan bahwa aspirasi Syukron merupakan masukan yang baik dan akan menjadi perhatian pimpinan dewan ke depan.

“Ini adalah masukan yang berarti dan akan menjadi atensi pimpinan DPRD Lampung,” pungkas Giri.

 

Editor: Iffa Yy | transsewu.com

 

 

 

 

 

About The Author