Wali Kota Eva Dwiana: Kenaikan Gaji ASN Harus Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Transsewu.com – Bandar Lampung , Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Kebijakan ini difokuskan kepada sejumlah kelompok ASN, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Adapun rincian kenaikan gaji yakni:
Golongan I & II: naik 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik 12 persen
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat. Ia menekankan agar kenaikan gaji tersebut menjadi motivasi bagi ASN di lingkup Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
“Untuk ASN di Pemkot Bandar Lampung, pemerintah pusat sudah menaikkan gaji, tunjangan kinerja juga tinggi. Saya berharap ASN terus bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Eva Dwiana, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia akan terus menjadi prioritas pemerintah kota.
“Kami akan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur agar Kota Bandar Lampung semakin maju,” tutupnya.
✍️ Editor: Iffa Yy | transsewu.com