Pemanfaatan teknologi dalam peningkatan kinerja kejaksaan beserta tantangannya

IMG-20250930-WA0044

Transsewu.com – Dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045, pemerintah telah menetapkan delapan misi pembangunan nasional atau Asta Cita. Salah satunya adalah penguatan sumber daya manusia (SDM) yang selaras dengan penguasaan sains dan teknologi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-4.

Penguatan SDM dan penguasaan teknologi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditujukan untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini juga menjadi landasan Kejaksaan RI dalam melaksanakan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2025 yang menekankan pada peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi.

Pemanfaatan Teknologi di Kejaksaan RI

Menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian (VUCA: Volatile, Uncertain, Complex, Ambiguous), Kejaksaan RI dituntut adaptif dan responsif terhadap perubahan. Pemanfaatan teknologi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja institusi.

Sejumlah upaya konkret telah dilakukan, antara lain:

1. Pembentukan Tim Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan RI melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-299/A/JA/10/2019.

2. Pembentukan Tim Satu Data Kejaksaan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan RI.

Implementasi regulasi tersebut telah melahirkan berbagai inovasi, seperti Adhyaksa Command Center, Case Management System, Digital Forensik untuk penyidikan dan pembuktian tindak pidana korupsi, hingga layanan Hallo JPN.

Langkah ini menegaskan kesiapan Kejaksaan RI menghadapi kemajuan teknologi sekaligus memastikan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Doktrin dan Kepercayaan Publik

Jaksa Agung RI menekankan bahwa teknologi harus menjadi pendorong terciptanya Insan Adhyaksa yang paripurna melalui doktrin Tri Krama Adhyaksa:

Satya: berintegritas, jujur, dan disiplin,

Adhi: profesional,

Wicaksana: bijaksana dan berakhlak mulia.

Implementasi nilai tersebut berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik. Survei mencatat Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 76 persen.

Tantangan Pemanfaatan Teknologi

Meski demikian, Kejaksaan RI tetap menghadapi sejumlah tantangan dalam pemanfaatan teknologi, antara lain:

1. Penyesuaian terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

2. Ancaman penyebaran berita bohong yang berpotensi merugikan institusi.

3. Kebutuhan anggaran khusus untuk server dan pemeliharaan sistem, mengingat kapasitas server telah mencapai 90 persen dan berisiko menyebabkan downtime.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan RI terus memperkuat kapasitas SDM, meningkatkan sarana dan prasarana, serta menyusun Perkiraan Intelijen. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan.

Peserta PKA III Tahun 2025

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan penguatan kompetensi aparatur, Kejaksaan RI juga mengikutsertakan peserta PKA III Tahun 2025, yaitu:

1. Juwita Patty Pasaribu, S.H., M.H.

2. Mursyidi, S.H., M.H.

3. Nurdin, S.H., M.H.

4. Riyo Syaputra, S.H.

5. Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H.

6. Yosef Umbu Hina Marawaliu, S.H.

Keterlibatan para peserta ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan era digital.

Kejaksaan RI Modern dan Humanis

Melalui berbagai inovasi dan strategi adaptif, Kejaksaan RI menegaskan diri sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern, sekaligus siap menghadapi perubahan di era digital.

 

Editor : iffa. Yy | transsewu.com

 

 

About The Author