Dewan Pers Pertegas familidutapost Bukan Produk Jurnalistik, Terancam UU ITE

IMG-20251018-WA0000

Transsewu.com – Lampung, Berdasarkan surat resmi Dewan Pers Republik Indonesia, website familydutapost.com tidak dapat direkomendasikan dan tidak diakui sebagai media pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan ini termuat dalam dua surat Dewan Pers yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Surat pertama bernomor 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, menanggapi pengaduan dari Zahrial di Lampung atas pemberitaan berjudul “Inilah Wajah Dugaan Pelaku Penyebaran Berita Fitnah, Hoax dan Bohong” yang dimuat familydutapost.com pada 15 September 2025. Dalam surat itu, Dewan Pers menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran hingga 6 Oktober 2025, tidak ditemukan informasi alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, maupun susunan redaksi pada situs tersebut, sehingga tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai perusahaan pers.

Selanjutnya, surat kedua bernomor 1596/DP/K/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, juga menegaskan hal yang sama terhadap pengaduan dari Zahrial mengenai berita “Surat Pemberitahuan Pekerjaan ‘Buruh Tani’ Wali Murid Picu Tanda Tanya” yang diunggah familydutapost.com pada 4 Oktober 2025.

Dewan Pers menyatakan, situs tersebut tidak memiliki badan hukum, alamat, maupun penanggung jawab redaksi, sehingga tidak dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Prosedur Pengaduan Dewan Pers.

Menanggapi hasil tersebut, Zahrial selaku pelapor berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan terhadap pihak yang telah menuduh dirinya memuat maupun menyebarkan berita bohong dan hoax.

“Saya minta dibuktikan tuduhan itu. Foto saya diunggah dengan tuduhan yang tidak logika. Jika mereka telah mendalilkan itu, maka dia harus membuktikan. Sebab ini sudah berbicara nama baik, sosial, harga diri, dan reputasi. Saya sudah sangat dirugikan dengan tuduhan itu,” ujar Zahrial pada Kamis, 16 Oktober 2025 siang.

Zahrial juga menambahkan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengunggah foto dirinya dan mengeditnya dengan tuduhan yang tidak jelas, sehingga permasalahan ini telah ia limpahkan kepada penasihat hukum Media Bintang TV untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, Wiliyus Prayietno,SH.MH., selaku penasihat hukum Media Bintang TV, menyatakan bahwa persoalan ini jelas tidak dapat ditoleransi karena terdapat dugaan pelanggaran hukum yang serius.

“Mereka telah menuduh secara langsung, menyebut nama, mengunggah foto tanpa izin, mengedit foto dengan tuduhan tanpa izin, serta menampilkan NIK pribadi milik orang lain tanpa hak. Ini jelas pelanggaran hukum,” terang Wiliyus.

Menurut Wiliyus, tindakan menyebarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi orang lain tanpa dasar hukum jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun ancaman hukumnya antara lain:

Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengungkapkan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 26 UU Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadinya, dan penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.

Dengan dua surat resmi Dewan Pers tersebut dan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik, Zahrial berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

Editor  : iffa. Yy|transsewu.com

About The Author