Oknum Kades Pekondoh Diduga Sebar Data Pribadi, Polisi Diminta Tegak Lurus dan Profesional
Pesawaran — Kasus dugaan penyebaran data pribadi warga di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan publik. Nama Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga terlibat dalam penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik seorang warga bernama Zahrial ke media sosial.
Laporan resmi atas kasus ini telah diterima dan diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/136/XI/RES.1.24./2025/Reskrim. Penanganan perkara ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor Zahrial, dan beberapa saksi seperti Sri Kurniati, Marsiais, Budi Setiawan, Wawan Herwanto, serta Firlizani selaku Kepala Desa Pekondoh. Penyidik berencana memanggil pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan penyebaran data tersebut untuk memperkuat proses hukum.
Pelapor menilai tindakan penyebaran NIK secara sengaja oleh oknum pejabat publik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak privasi warga. “Data pribadi bukan untuk dipublikasikan atau disebar di media sosial. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus ditindak tegas,” tegas Zahrial.
Sementara itu, Wiliyus, penasihat hukum Bintang TV, menilai perbuatan tersebut dilakukan secara berkelompok dengan unsur kesengajaan untuk mempermalukan. “Surat internal antara wali murid dan pihak sekolah yang berisi NIK Zahrial seharusnya bersifat rahasia, tidak pantas disebarkan ke publik. Ini pelanggaran pidana, bukan kesalahan administrasi,” ujarnya.
Zahrial berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut perlindungan hukum, moral, dan akuntabilitas pejabat publik di tingkat desa.
“Polres Pesawaran harus tegak lurus dalam menegakkan hukum. Perlindungan data pribadi adalah hak setiap warga negara,” tutupnya.(Tim-Red)
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM
