Penanganan Kasus Anak Dianggap Lalai, Kapolsek Negara Batin dan Kanit Reskrim Dihadapkan ke Sidang Kode Etik

IMG-20251114-WA0235

Lampung, Way kanan – Proses hukum terhadap Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, dan Kanit Reskrim Aipda Wara Andany memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Selasa, 18 November 2025, setelah keputusan penghentian penyelidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang anak memicu kontroversi.

Informasi tersebut dibenarkan Hendrik Iskandar, ayah korban, yang telah menerima panggilan resmi dari Wabprof Provos Polda Lampung. Ia menyebutkan bahwa panggilan itu menjadi harapan baru bagi keluarganya dalam mencari keadilan atas apa yang dialaminya.

“Sudah ada panggilan untuk hadir di sidang kode etik hari Selasa, 18 November 2025,” ujar Hendrik, Jumat, 14 November 2025.

Kasus ini sebelumnya sempat terhenti di tingkat Polsek Negara Batin. Keputusan itu membuat Hendrik merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan keselamatan anaknya. Ia lalu melayangkan laporan ke Kapolda Lampung dan Bidpropam. Setelah melalui proses evaluasi, Wasidik memutuskan untuk membuka kembali perkara tersebut dan menarik penanganannya ke Satreskrim Polres Way Kanan.

“Sekarang proses etik terhadap Kapolsek dan jajaran Reskrim sedang berjalan, dan pekan depan mereka akan disidang,” tegas Hendrik.

Rencana sidang ini menyedot perhatian publik. Banyak pihak menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan anak membutuhkan ketelitian ekstra, serta komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk melindungi kelompok rentan.(*)

 

Editor : Iffa.Yy|Transsewu.com

About The Author