TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJATI LAMPUNG TANGKAP DPO KEJARI BANDARLAMPUNG
Transsewu.com – KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG , Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengejar keberadaan para DPO, salah satu DPO berdasarkan pengembangan, berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 didaerah Bumi Kedaton Bandar Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Miryando Eka Putra, SH, MH., dan langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung.
DPO tersebut dengan inisial WE merupakan terpidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP. Berkas perkara Terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang lalu pada persidangan pertama tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda Pembacaan Dakwaan, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa keterangan sehingga persidangan di tunda pada tanggal 28 Agustus 2025. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa kembali tidak hadir di persidangan sehingga sidang di tunda pada tanggal 4 September 2025 akan tetapi terdakwa tetap tidak hadir di persidangan. Terdakwa mangkir dalam persidangan, sehingga proses hukumnya tertunda hingga sekarang.
Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilanjutkan kembali proses persidangannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com
