BNNP LAMPUNG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAPAN KASUS
Transsewu.com – Bandar Lampung , Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus pada Selasa, 18 November 2025. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Panggung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung yang digunakan sebagai lokasi kegiatan.
Pihak BNNP Lampung menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Pengungkapan kasus pertama melibatkan pengedar berinisial S dan A dengan barang bukti sabu seberat 68,58 gram. Kasus terbesar berasal dari jaringan bandar dan pengedar berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV, dan MS, dengan total barang bukti sabu mencapai 11.158,22 gram.
Selain sabu, BNNP Lampung juga memusnahkan ganja seberat 770 gram dari tersangka berinisial N. Dalam kasus lainnya, tersangka DE turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 8,71 gram. Sebagian kecil barang bukti dari seluruh kasus telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Setelah penyisihan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 11.235,51 gram dan ganja 770 gram. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator bersuhu 1.000°C selama 45–90 menit hingga barang bukti dipastikan habis tanpa sisa.
Para tersangka dengan barang bukti sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan barang bukti ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama.
Setiap tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. BNNP Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Editor : iffa. Yy|transsewu.com
