Atasi Over Kapasitas, Rutan Bandar Lampung Pindahkan 70 Warga Binaan ke Lapas Narkotika

Screenshot_20251121_142903~2

Bandar Lampung — Rutan Kelas I Bandar Lampung melaksanakan pemindahan atau mutasi 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung pada Jumat (21/11/2025). Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh jajaran pengamanan, mulai dari pendataan, penggeledahan, hingga pengiriman WBP menggunakan kendaraan dinas.

Mutasi ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi over kapasitas yang selama ini menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban.

Karutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembinaan di Rutan.

“Pemindahan WBP hari ini merupakan bagian dari penataan hunian agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Dengan berkurangnya beban hunian, kami berharap layanan pemasyarakatan di Rutan dapat semakin baik,” ujar Tri Wahyu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Rizqi Putra Sandika, juga memastikan bahwa kegiatan berlangsung lancar dan tertib.

“Seluruh rangkaian mutasi dilakukan dengan pengawasan ketat. Petugas memastikan keamanan WBP, barang bawaan, serta kelancaran proses dari awal sampai tiba di Lapas Narkotika. Alhamdulillah kegiatan berlangsung tanpa hambatan,” ungkapnya.

Dengan terlaksananya mutasi ini, Rutan Kelas I Bandar Lampung berharap kondisi hunian menjadi lebih ideal sehingga pelaksanaan pembinaan bagi seluruh warga binaan dapat dilakukan secara lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan.

 

Editor : fhe |transsewu.com

About The Author