Wali Kota Eva Dwiana: UMK 2026 Pasti Naik, Angkanya Masih Dirahasiakan
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung belum mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada 2026. Meski demikian, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberi sinyal bahwa UMK tahun depan hampir dipastikan naik.
Saat ditemui di lingkungan Pemkot pada Jumat (14/11), Eva tidak menyebutkan angka pasti kenaikan. Namun, ia memberikan isyarat positif.
“Ada kejutan,” ujarnya sambil tersenyum saat ditanya soal kabar yang dinantikan para pekerja dan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa kenaikan UMK tetap akan dilakukan. “Naik itu pasti naik,” katanya.
Meski begitu, Eva belum ingin membeberkan persentase kenaikan yang sedang dibahas bersama Dewan Pengupahan.
“Maksimal berapa persen? Kita lihat nanti. Jangan sekarang, nanti bukan kejutan lagi,” tambahnya.

Hingga kini, Pemkot masih menunggu finalisasi pembahasan UMK sebelum disampaikan secara resmi kepada Pemprov Lampung.
Kenaikan UMK Tahun Lalu
Pada 2025, UMK Bandar Lampung naik 6,5 persen menjadi Rp3.305.367, dari sebelumnya Rp3.103.631. Pengumuman disampaikan Eva pada 12 Desember 2024 setelah rapat dengan Dewan Pengupahan Kota.
Ketua Dewan Pengupahan yang juga Plt Asisten III Pemkot, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Usulan Buruh untuk UMP 2026
Di sisi lain, sejumlah serikat buruh mulai mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 ke Disnaker Lampung. Usulan bervariasi antara 8,5 persen hingga 15 persen, tergantung perhitungan masing-masing federasi.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan menegaskan bahwa penetapan UMP harus mengikuti formula resmi yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
“Untuk UMP kita menunggu formula dari Permenaker yang menjadi pedoman bagi daerah,” ujarnya.
Selain UMP, Disnaker juga menyiapkan pembahasan upah sektoral agar memiliki pedoman teknis yang lebih jelas.
Agus turut meminta serikat buruh di daerah berkoordinasi dengan serikat di tingkat pusat karena pembahasan juga akan dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional.
FPSBI-KSN Usulkan Kenaikan 15 Persen
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 15 persen. Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto menyebut praktik politik upah murah membuat buruh tetap miskin meski bekerja bertahun-tahun.
Joko menilai UMP seharusnya hanya menjadi jaring pengaman sosial, bukan upah standar bagi semua pekerja. Ia juga menyoroti masuknya variabel PHK dalam perhitungan indeks tertentu di Bandar Lampung, padahal menurutnya Lampung tidak mengalami PHK massal seperti daerah industri besar.
FPSBI-KSN menghitung bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi Lampung pada Januari–November 2025 sudah lebih dari 8,5 persen, sehingga wajar jika usulan kenaikan diajukan sebesar 15 persen.
Dengan UMP 2025 sebesar Rp2.893.069, maka jika kenaikan 15 persen diterapkan, UMP 2026 akan menjadi Rp3.327.029. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima yang menetapkan UMK, sementara sisanya mengikuti UMP.
Menunggu Petunjuk Teknis
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji menyatakan masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari Kemenaker untuk memulai pembahasan UMK 2026.
Terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, masih menunggu Surat edaran atau petunjuk dan teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
“Terkait UMK tahun 2026, Kami masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari kementerian sebagai dasar hukum penentuan besaran UMK 2026,” Kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Noviria Saputra pada Rabu 12 November 2026.
Dalam proses pembahasan UMK, nantinya akan melibatkan berbagai pihak sesuai aturan yang berlaku. Pihak-pihak yang akan duduk bersama dalam forum pembahasan meliputi perwakilan dari kalangan pengusaha serta serikat pekerja atau serikat buruh sebagai representasi dari pekerja.
Selain itu, unsur pemerintah dan perwakilan akademisi juga turut dihadirkan untuk memberikan pandangan yang komprehensif dan Instansi lainseperti perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Editor : fhee|transsewu.com
