Nasabah KPR Subsidi Mengaku Diintimidasi Oknum Petugas BTN Bandar Lampung
Transsewu.com – Perilaku oknum petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi mengaku mendapat perlakuan intimidatif hanya karena terlambat empat hari membayar angsuran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan memunculkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan BTN serta kepatuhannya terhadap regulasi perlindungan konsumen perbankan.
Nasabah berinisial F menuturkan, seorang petugas BTN tiba-tiba mendatangi rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kedatangan tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran angsuran KPR yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 7.
F mengaku telah menjelaskan secara sopan bahwa dirinya tetap berniat melunasi kewajiban tersebut, namun tengah menghadapi kondisi keluarga yang darurat.
“Saya bilang, ‘nanti kami bayar setelah ada duit, pasti kami bayar,’” ujar F, Senin (15/12/2025).
Namun, respons petugas BTN justru dinilai tidak pantas dan merendahkan. F menirukan ucapan petugas tersebut yang mengatakan, “Kalau tidak punya uang jangan beli rumah, Bu.”
Ucapan itu dinilai bukan hanya menyakiti perasaan, tetapi juga mencerminkan arogansi petugas yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik serta berpotensi melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak berhenti di situ, F juga mengaku dibentak dengan nada tinggi oleh petugas berbaju hitam tersebut.
“Ibu mau bayar atau tidak?! Kalau dibayar, Senin saya akan datangi lagi,” kata F menirukan ancaman petugas.
F menyebutkan bahwa dirinya telah menyetorkan angsuran pada Jumat, 12 Desember 2025 sore. Namun, ia belum mengetahui apakah petugas tersebut akan kembali mendatangi rumahnya.
“Enggak tahu hari ini datang lagi atau tidak, karena saya sudah bayar,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai dokumentasi berupa foto atau video, F mengaku tidak sempat merekam kejadian tersebut karena tidak memegang telepon genggam saat peristiwa berlangsung.
“Sayangnya saat itu saya tidak pegang HP,” tuturnya.
Insiden ini semakin menjadi sorotan mengingat BTN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Publik pun menuntut adanya evaluasi serius terhadap etika dan mekanisme penagihan yang dilakukan di lapangan.
Inti Lampung akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri regulasi yang diduga dilanggar serta potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada Bank BTN atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.(doy)
Editor : fhee. Transsewu.com
