Kabag Ops Polres Lampung Selatan Disidangkan, Dugaan Terkait Serobot Lahan Puluhan Hektare Terungkap di Pesawaran
Keterangan Foto : Ilustrasi.
Lampung Selatan – Dugaan penyerobotan lahan seluas puluhan hektare di Kabupaten Pesawaran menyeret nama seorang perwira menengah Polri. Kompol Defrison, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Lampung Selatan, menjalani sidang dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri di Gedung Propam Polres Lampung Selatan, Jumat (19/12/2025).
Sidang tersebut digelar untuk menguji laporan masyarakat terkait penguasaan lahan tanpa hak yang diduga melibatkan Kompol Defrison. Dua orang saksi dihadirkan, yakni Sumarno Mustopo (64), pemilik lahan, serta Samsudin (50), warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Persidangan dipimpin Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kompol Marijan, Amd, dan Kompol Agus Priyono, S.H., M.H.
Di hadapan majelis sidang, Sumarno Mustopo memaparkan kronologi bermula dari kepemilikan lahannya seluas kurang lebih 90 hektare di wilayah Pesawaran yang selama ini ditanami pohon durian. Namun, sebagian lahan tersebut diketahui telah dikuasai dan ditanami singkong tanpa sepengetahuan maupun izin dirinya.
“Sekitar 25 hektare lahan saya ditanami singkong. Dari keterangan karyawan, yang mengelola lahan tersebut diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga Kompol Defrison,” ungkap Sumarno.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang merupakan bentuk komitmen untuk menyampaikan fakta sesuai kejadian yang dialaminya.
Saksi lain, Samsudin, turut memperkuat keterangan tersebut. Ia mengaku pernah melihat langsung Kompol Defrison berada di atas lahan milik Sumarno pada akhir tahun 2024 lalu.
“Pada 24 Desember 2024, Kompol Defrison datang langsung ke lokasi lahan. Peristiwa itu bahkan sempat direkam dalam bentuk video,” kata Samsudin.
Atas kejadian tersebut, Sumarno Mustopo kemudian melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Hingga berita ini disusun, persidangan belum mencapai kesimpulan. Majelis sidang memutuskan untuk menskor jalannya sidang karena memasuki waktu ibadah salat Jumat.
“Kami skor sidang sementara karena sudah masuk waktu salat Jumat,” ujar Kompol Made Silpa Yudiawan.
Sidang akan kembali dilanjutkan guna mendalami keterangan para saksi dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terduga.
(tim – red)
