Dinilai Abaikan Kuasa Hukum, BE-i Law Firm Hentikan Mediasi dan Soroti Pelanggaran Oknum Jaksa

IMG-20251223-WA0059

Bandar Lampung – Ketegangan hukum mencuat setelah BE-i Law Firm memutuskan menghentikan proses mediasi dalam perkara yang melibatkan terpidana Dicky, menyusul dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum jaksa Ilsye, SH, MH.

Kuasa hukum menilai, jaksa tersebut kembali mengulangi perbuatan yang tidak menghormati Surat Kuasa Khusus Advokat dan mekanisme persidangan, dengan berusaha menyerahkan STNK dan BPKB langsung kepada terpidana di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Ironisnya, penyerahan tersebut telah ditolak oleh terpidana Dicky, namun tetap dipaksakan oleh jaksa bersangkutan.

“Tindakan itu jelas keliru. Jaksa wajib menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak klien kepada penasihat hukumnya, bukan langsung kepada terpidana,” ujar Yunizar Akbar, Kuasa Hukum Dicky, Selasa (23/12/2025).

Menurut Yunizar, perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara tegas mengatur kedudukan advokat sebagai pihak sah dalam pendampingan hukum klien.

Lebih jauh, ia menilai tindakan oknum jaksa tersebut berpotensi masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat.

“Sebagai Aparat Penegak Hukum, seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepatutan hukum. Fakta ini justru menunjukkan sebaliknya,” tegasnya.

Atas dasar itu, BE-i Law Firm menyatakan mediasi dibatalkan, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap tindakan oknum jaksa tersebut.(Tim-Red)

 

Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM

About The Author