IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

IMG-20260121-WA0179

Transsewu.com – Jakarta, 21 Januari 2026  Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku kejahatan di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Pengembalian dana korban scam ini merupakan simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan bahkan tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica.

Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara, sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Berbagai modus yang marak digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang kompleks, serta optimalisasi pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, sebagai pembelajaran bersama dalam upaya memerangi kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modus dan teknisnya sangat canggih,” ujar Misbakhun.

Ia menilai kehadiran IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata dan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp436,88 miliar berhasil diblokir.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap website dan pihak-pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC.

 

Editor  ; fhee. Transsewu.com

About The Author