Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Perkuat Kompetensi ASN Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026
Transsewu.com – Bandar Lampung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, pejabat fungsional, ketua tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Wayan Purwanajata, S.P., Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Budi Setiawan, S.Kom., M.M., serta para pejabat fungsional dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.
Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya disampaikan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong optimalisasi pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan agar dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan. Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan mampu mewujudkan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia barang dan jasa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa digitalisasi pengadaan tidak hanya terbatas pada penggunaan sistem, namun juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur. Seluruh pelaku pengadaan diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini, para narasumber memaparkan berbagai materi strategis, antara lain dasar hukum pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, kebijakan terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung di bidang pengadaan.
Materi juga mencakup metode dan strategi pengadaan, seperti pemilihan metode e-Purchasing, Tender, Non Tender, dan Penunjukan Langsung, strategi pemaketan pengadaan, pemanfaatan e-Katalog Nasional dan Lokal, pengadaan langsung secara offline, administrasi pertanggungjawaban, hingga pencatatan melalui aplikasi SPSE.
Selain itu, peserta memperoleh penguatan terkait peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pokja Pemilihan, guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Editor : fhee. Transsewu.com
