Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Screenshot_20260218_144331~2

Transsewu.com – Bandar Lampung , Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Jumat (13/2/2026), di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol tersebut menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD dalam menyusun serta menyampaikan Pokir agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah Tahun 2027.

Menurutnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi rekomendasi strategis dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Di Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.

“Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga harus mendukung pembangunan berkelanjutan. Karena itu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting agar usulan dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan,” ujar Hendri.

Dalam paparannya, Meydiandra menjelaskan sejumlah kriteria usulan Pokir agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, responsif terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta tersebar secara proporsional pada seluruh prioritas pembangunan tanpa terfokus pada satu sektor tertentu.

Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisasi dan menyusun kamus usulan bersama perangkat daerah agar selaras dengan kewenangan dan prioritas pembangunan. Selanjutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung dapat tersusun secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat benar-benar terwujud dalam program pembangunan yang berkelanjutan.

 

Editor : fhee. Transsewu.com

About The Author