DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Screenshot_20260305_114504~2

Transsewu.com |Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Suasana rapat berlangsung khidmat dan sarat nuansa budaya daerah karena bertepatan dengan Kamis Beradat, di mana seluruh rangkaian kegiatan resmi menggunakan Bahasa Lampung sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal.

Dokumen Strategis Arah Pembangunan

Laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Dalam laporannya, Bapemperda menyimpulkan bahwa dokumen tersebut layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah pun dilakukan sebagai bentuk persetujuan bersama.

RPJMD 2025–2029 dipandang bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan norma hukum daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

Dokumen tersebut memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, meliputi:

Peningkatan kualitas sumber daya manusia

Penguatan ekonomi daerah

Pembangunan infrastruktur

Penguatan tata kelola pemerintahan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama pembangunan Kabupaten Pesawaran hingga tahun 2029.

“Ranperda RPJMD ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah terkait pentingnya peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup, termasuk penataan kawasan perkotaan dan penertiban baliho agar wajah daerah lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.

Empat Ranperda Prakarsa DPRD

Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni:

Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, prakarsa tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif dan sinergis bersama Bapemperda, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan disepakatinya RPJMD 2025–2029, Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya dalam membangun daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat lima tahun ke depan.

About The Author