Sidang Kasus Pemerasan Direktur RSUDAM, Korban Ungkap Ancaman di Pengadilan
Foto : Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur RSUDAM dr Imam Ghozali menghadirkan dua terdakwa oknum LSM berinisial (Y) dan (F) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/3/2026).
Transsewu.com|Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), dr. Imam Ghozali, Kamis (12/3/2026).
Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB tersebut menghadirkan korban sekaligus saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, dr. Imam Ghozali memaparkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM berinisial (Y) dan (F). Ia menyebutkan, selain adanya permintaan uang, dirinya juga menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari salah satu terdakwa.
Pesan tersebut berbunyi, “Saya akan datang ke rumahmu dengan cara binatang.”
Menurut dr. Imam, pesan tersebut merupakan bentuk ancaman yang membuat dirinya merasa tertekan.
“Saya bukan hanya diperas, tetapi juga diancam,” ujar dr. Imam Ghozali di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan korban, majelis hakim meminta kedua terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban di ruang sidang.
Kedua terdakwa kemudian mendekati dr. Imam Ghozali dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Permintaan maaf tersebut diterima oleh dr. Imam dengan sikap lapang dada.
“Saya selaku orang tua memaafkan kesalahan kalian dan semoga ke depan dapat berubah menjadi lebih baik,” kata dr. Imam.
Momen tersebut sempat membuat suasana ruang sidang menjadi haru. Sejumlah pengunjung sidang tampak tersentuh menyaksikan peristiwa saling memaafkan antara korban dan para terdakwa.
Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman ini akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(tim-red)
Editor : Bambang.S.P|transsewu.com
