OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan

Screenshot_20260423_173053~2

Transsewu.com |LAMSEL, Kalianda – Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital semakin nyata di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan penipuan digital.

Sejalan dengan itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, mengungkapkan bahwa investasi ilegal kerap dikemas dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses cepat, serta promosi agresif melalui media sosial.

Ia menekankan pentingnya prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum berinvestasi.

“Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026 terdapat 479.587 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, tercatat 812.496 rekening dilaporkan terlibat aktivitas ilegal dan 438.609 rekening berhasil diblokir.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui kanal resmi IASC atau perbankan masing-masing guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

Selain itu, OJK juga meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan meningkatkan manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, serta perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.

OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang oleh entitas ilegal, seperti Golden Eagle International UNDP, yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan entitas tersebut karena tidak memiliki legalitas yang sah.

Di tingkat daerah, Bupati Egi menegaskan bahwa ancaman investasi ilegal bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.

“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi pintu masuk penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.

Menurutnya, kewaspadaan dapat dimulai dari hal sederhana, seperti bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima—baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal.

“Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” tambahnya.

Bupati Egi juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.

Sinergi antara OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital.

Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal.

 

Editor :fhee

About The Author