Dari Alphard ke Mobil Tahanan: Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kasus Korupsi Rp271 Miliar

Screenshot_20260430_112153~2

Transsewu.com | LAMPUNG – Perjalanan dramatis dialami mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan mobil mewah Alphard, ia justru keluar sebagai tersangka dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026), sekitar pukul 21.20 WIB. Arinal langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan kepala tertunduk dan wajah tertutup masker, Arinal tampak menghindari sorotan puluhan awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

Sebelumnya, sang istri, Riana Sari, sempat datang ke Kejati Lampung untuk memberikan dukungan moral. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD energi tersebut dan siap membuktikannya di pengadilan.

Kasus Korupsi PT LEB

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang disebut menerima aliran dana sekitar US$17,28 juta (Rp271 miliar) dari kerja sama sektor energi.

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan mengalir ke berbagai rekening pribadi dan aset pejabat.

Sebelum Arinal, tiga pejabat PT LEB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama)

Budi Kurniawan

Heri Wardoyo

Ketiganya kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Aset Disita Puluhan Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar, di antaranya:

7 unit mobil mewah

Logam mulia 645 gram

Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing

Deposito dari sejumlah bank

29 sertifikat hak milik

Secara keseluruhan, total aset yang telah disita dalam kasus ini mencapai sekitar Rp122 miliar, sementara sekitar Rp149 miliar lainnya masih dalam penelusuran.

Kronologi Singkat

2018–2019: Pembentukan PT LEB sebagai anak usaha BUMD untuk menerima dana partisipasi migas

2019–2021: Dana ratusan miliar mulai mengalir

2022–2023: Laporan masyarakat masuk, penyelidikan dimulai

2024–2025: Penyitaan aset besar-besaran, nama Arinal mulai terseret

April 2026: Arinal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting daerah dengan nilai kerugian yang fantastis. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah dugaan korupsi tersebut benar terjadi dan sejauh mana keterlibatan para pihak yang terseret.

 

Editor : fhee

About The Author