Diduga Peras Pengusaha dengan Modus Hentikan Pemberitaan, Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi

PhotoGrid_Site_1777547480827

Transsewu.com|Bandar Lampung — Seorang oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial J dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 28 April 2026.

Ketua ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) tersebut dilaporkan oleh direktur salah satu perusahaan di Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya, Riko Ernando, S.H. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Riko Ernando menjelaskan, laporan tersebut telah teregister dengan nomor STPL: LP/B/693/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 28 April 2026. Terlapor diduga menyebarkan pemberitaan terkait tuduhan penyimpangan pada salah satu proyek di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang masih bersifat sumir atau belum jelas kebenarannya.

Melalui seorang saksi berinisial Mu, terlapor diduga melakukan intimidasi terhadap direktur perusahaan agar memberikan sejumlah uang dengan tujuan menghentikan komentar dan pernyataannya di salah satu media online di Lampung.

Karena merasa tertekan, direktur perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi berinisial Sf di salah satu hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

“Saat penyerahan uang, terekam oleh CCTV hotel. Karena itu, kami melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum hingga tuntas,” ujar Riko Ernando.

(Hendrik)

 

Editor : Bambang.S.P|transsewu.com

About The Author