Tak Muat Hak Jawab, Media Siber di Pesawaran Digugat Rp500 Juta

IMG-20260504-WA0024

Transsewu.com|Pesawaran – Media siber Sinar Group di Kabupaten Pesawaran, Lampung, digugat secara perdata sebesar Rp500 juta karena diduga tidak memuat hak jawab sebagaimana rekomendasi Dewan Pers.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pesawaran dengan Nomor: 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt, sekaligus disertai permohonan penyitaan aset (conservatoir beslag).

Penggugat, Zahrial (40), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, menyatakan keberatan atas pemberitaan berjudul “Forum FPMB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Bohong dan Tidak Senonoh.”

Ia menilai pemberitaan tersebut mencantumkan nama dan memuat foto pribadinya tanpa izin serta tanpa proses konfirmasi.

“Pemberitaan itu merugikan saya karena menimbulkan persepsi negatif dan mencemarkan nama baik,” ujar Zahrial, Senin (4/4/2026).

Zahrial kemudian mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers. Hasil penilaian menyebutkan media bersangkutan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena berita tidak berimbang dan tidak melalui uji konfirmasi.

Namun, media tersebut tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers untuk memuat hak jawab dari pihak yang dirugikan.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta.(Tim-Red)

 

Editor : Fhee |Transsewu.com

About The Author