Wiliyus Soroti Peran Fahrizal, Mingrum, dan Samsudin dalam Penyelamatan Dana PI PT LEB

IMG-20260510-WA0095

Foto : Ketua Pembina KBPP Polri Lampung Irjen Pol. Helmy Santika ketika masih menjabat Kapolda Lampung bersama Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung Fahrizal Darminto, Wakil Ketua Dewan Penasehat Mingrum Gumay, serta Ketua KBPP Polri Lampung Dr. Fauzi.

Transsewu.com|Bandar Lampung — Wakil Ketua I Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) KBPP Polri Lampung, Wiliyus Prayietno, mengapresiasi langkah sejumlah tokoh Lampung yang dinilai berperan dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Tokoh yang dimaksud yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, serta mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin.

Menurut Wiliyus, ketiganya memiliki kontribusi penting dalam mendorong penyelesaian persoalan dana PI sehingga dividen perusahaan dapat masuk ke kas daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini bentuk kepedulian terhadap daerah dan keberanian dalam menjaga uang rakyat. Mereka punya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Wiliyus dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, persoalan dana PI PT LEB mulai mencuat setelah adanya Nota Dinas hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan Fahrizal Darminto ketika menjabat Sekdaprov Lampung.

Perkembangan persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat yang dikirim Ketua DPRD Lampung saat itu, Mingrum Gumay, kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin untuk meminta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT LEB.

“Langkah itu menjadi bagian penting dalam proses penyelamatan keuangan daerah,” ujarnya.

Wiliyus menambahkan, hasil dari proses tersebut akhirnya membuat dividen PT LEB sebesar Rp140,8 miliar masuk ke kas daerah melalui mekanisme resmi perusahaan.

Ia menilai langkah yang dilakukan para tokoh tersebut sejalan dengan semangat supremasi hukum yang menjadi nilai dalam organisasi KBPP Polri.

“Mereka menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan lain. Ini menjadi contoh baik dalam penegakan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Fhee|transsewu.com

About The Author