Komitmen Nyata! Lampung Selatan Gratiskan BPHTB dan PBG, Realisasi Rumah Subsidi Tertinggi di Lampung

Screenshot_20260802_192845~2

Transsewu.com |KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program pembangunan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut dibuktikan melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga percepatan layanan perizinan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyusul munculnya informasi yang mencantumkan Lampung Selatan sebagai salah satu daerah yang menghadapi kendala dalam pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi MBR.

Rio memastikan, berbagai kemudahan bagi pengembang maupun masyarakat telah lama diterapkan oleh Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap program penyediaan hunian layak dan terjangkau.

“Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembebasan BPHTB yang dikelola BPPRD, pembebasan retribusi PBG oleh Dinas PUPR, pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi kesesuaian tata ruang yang dikoordinasikan melalui pelayanan terpadu satu pintu,” ujar Rio, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, DPMPTSP juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan mampu diselesaikan hanya dalam waktu tiga jam.

Komitmen tersebut tercermin dari capaian pelayanan perizinan. Berdasarkan data DPMPTSP, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa dukungan terhadap program rumah subsidi juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 dan disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.

Berdasarkan data sistem BPHTB Online BPPRD, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23,65 miliar. Kebijakan tersebut dinilai mampu meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tak hanya itu, Lampung Selatan juga mencatat prestasi pada sektor pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit rumah.

“Berdasarkan data BP Tapera tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berada di peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam capaian FLPP dengan total 3.146 unit rumah subsidi,” jelas Rio.

Rio menegaskan, Pemkab Lampung Selatan akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berbagai inovasi dan kemudahan layanan yang telah diterapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(rls/fhe)

 

About The Author