Sekda Lamsel Dorong Seluruh OPD Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik

Screenshot_20260803_175800~2

Transsewu.com | Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kerja masing-masing.

Arahan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).

Dalam arahannya, Supriyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar seluruh program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan optimal, termasuk dalam penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan Halo Lamsel yang telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.

Melalui platform digital tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting, di antaranya realisasi anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok.

Optimalisasi layanan digital ini menjadi salah satu langkah Pemkab Lampung Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mengatakan implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Darmawan meminta setiap perangkat daerah segera menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, sekaligus melengkapi data dan dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing perangkat daerah.

“Kalau dashboard itu tidak diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya,” ujar Darmawan. Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan mampu membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Melalui penguatan peran PPID serta optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan informasi kepada masyarakat dapat semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Rls/fhe)

About The Author