OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia, Tanggapi Evaluasi MSCI
Transsewu.com |JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal Indonesia menyusul pengumuman lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 terkait dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Dalam siaran pers OJK Nomor SP 192/OJK/DKPU/V/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, OJK menyatakan menghormati penilaian dan masukan MSCI serta akan terus melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek pasar modal yang masih memerlukan penyempurnaan.
Pengumuman MSCI tersebut juga mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Langkah tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap berbagai masukan yang disampaikan MSCI, sekaligus menghormati independensi lembaga penyedia indeks global.
OJK juga berkomitmen menindaklanjuti masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Perkuat Penegakan Hukum dan Integritas Pasar
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Menurut OJK, penguatan integritas dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya membangun pasar modal yang kredibel serta meningkatkan kepercayaan investor.
Perluas Komunikasi dengan Investor Global
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi berkelanjutan tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan secara berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi, integritas, penegakan hukum, serta daya tarik pasar modal Indonesia di tengah evaluasi yang dilakukan lembaga indeks global.(rls/fhe)
Sumber: Siaran Pers OJK, 16 Oktober 2026.
