Jihan Nurlela Buka Peluang Kolaborasi, Sampah Pasar Lampung Diolah Jadi Pupuk Organik
Transsewu.com |**BANDAR LAMPUNG** – Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, yayasan, dan komunitas untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah pasar menjadi pupuk organik. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah sekaligus mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, memaparkan program pengolahan sampah organik dari pasar menjadi pupuk yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Adyanta, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik, seperti sisa sayuran, buah-buahan, makanan, daun, kayu, dan bahan organik lainnya. Potensi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pupuk organik yang mendukung produktivitas pertanian.
“Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung,” ujar Adyanta.
### Uji Coba Pengolahan Sampah di Lampung Selatan
Saat ini, yayasan telah melakukan uji coba pengolahan sampah pasar di Desa Fajar Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Sampah yang berasal dari Pasar Jatimulyo dikumpulkan dan dicacah, kemudian diproses melalui fermentasi dengan penambahan bahan organik lain, seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Namun, pengolahan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah sampah pasar yang umumnya langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir tanpa melalui pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu.
Proses pemilahan secara manual juga membutuhkan waktu cukup lama. Akibatnya, sebagian sampah organik telah mengalami pembusukan sebelum dapat diolah secara optimal.
Untuk mengembangkan program tersebut, Adyanta berharap adanya dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan bahan baku sampah pasar, distribusi pupuk organik, serta pengembangan produk agar memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan lebih luas.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat membantu menyuplai sampah dari pasar ke tempat kami. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat membantu dalam distribusi produk pupuk organik, serta Dinas Pertanian dapat mendorong agar pupuk organik ini menjadi salah satu produk unggulan,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar pemilahan sampah diperkuat sejak dari sumbernya. Pasar dapat menyediakan tempat penampungan terpisah untuk sampah organik dan anorganik sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat langsung diproses sesuai jenisnya.
### Pemprov Lampung Siap Fasilitasi Kerja Sama
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi inisiatif yayasan dan komunitas yang turut berperan dalam membantu menyelesaikan persoalan sampah di daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa,” ujar Jihan.
Meski demikian, Jihan menjelaskan bahwa pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh pasokan sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan.
Menurutnya, peran pemerintah provinsi dapat dilakukan melalui koordinasi, mediasi, dan fasilitasi agar yayasan dapat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemprov Lampung selanjutnya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melihat peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah pasar. Upaya tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat ganda, yakni mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan produk yang mendukung kebutuhan sektor pertanian.
Terkait pemasaran pupuk organik, Jihan menyebut Pemprov Lampung akan mengomunikasikan peluang dukungan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah dapat membantu memfasilitasi akses pasar, sementara penerimaan produk tetap bergantung pada kualitas dan minat konsumen.
Jihan juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung memiliki program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang diintegrasikan dalam Program Desa KIMUJA dan telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa.
Ia membuka peluang diskusi mengenai pengembangan dan pemanfaatan inovasi yang dikembangkan yayasan, dengan tetap memperhatikan karakteristik serta ketersediaan bahan baku di masing-masing daerah.
### DLH Dorong Sosialisasi ke Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung pengembangan program pengolahan sampah tersebut.
Menurut Riski, DLH Provinsi Lampung dapat memfasilitasi sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota agar masing-masing daerah mengetahui peluang kerja sama yang dapat dikembangkan bersama yayasan.
“Kami bisa melakukan sosialisasi kepada kabupaten/kota melalui Zoom mengenai program dari yayasan ini. Kalau bisa, ketika sosialisasi sudah ada salah satu contoh pilot yang sudah dijalankan di Lampung Selatan,” kata Riski.
Ia juga mengundang pihak yayasan untuk melakukan peninjauan lapangan bersama DLH Provinsi Lampung guna melihat secara langsung proses pengolahan dan peralatan yang digunakan. Hasil peninjauan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkenalkan program serupa kepada daerah lain.
Riski menilai peluang pengembangan pengelolaan sampah masih terbuka lebar, mengingat volume sampah pasar di sejumlah kabupaten/kota cukup tinggi dan belum seluruhnya ditangani secara optimal.
### Produk Pupuk Organik Perlu Diuji Efektivitasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan bahwa pupuk organik hasil pengolahan sampah pasar berpeluang dikembangkan. Namun, efektivitas produk tersebut perlu diuji untuk mengetahui pengaruhnya terhadap pertumbuhan tanaman dan hasil produksi pertanian.
“Uji efektivitas ini seperti demplot, untuk melihat sejauh mana efektivitas produk terhadap kebutuhan pertanaman. Kalau tidak dijual, mungkin polanya bisa melalui pemberdayaan,” ujar Elvira.
Ia menyarankan agar pelaksanaan proyek percontohan di Desa Fajar Baru melibatkan kelompok tani atau kelompok wanita tani (KWT). Dengan demikian, pupuk organik dapat langsung diuji pada lahan pertanian sekaligus dievaluasi dampaknya terhadap kualitas dan hasil panen.
Menurut Elvira, pemanfaatan sampah pasar menjadi pupuk organik merupakan salah satu inovasi yang berpotensi menarik minat pemerintah kabupaten/kota, terutama karena persoalan sampah dan belum optimalnya pemilahan masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Menutup audiensi, Jihan menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan terus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, yayasan, komunitas, dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan.
“Kami bisa memediasi teman-teman di kabupaten/kota untuk bisa bertemu dengan yayasan atau organisasi lain yang memiliki concern terhadap isu sampah. Sudah ada langkah-langkah baik dari luar pemerintah yang ingin bekerja sama, dan tentu harus kita dorong agar bisa diterima oleh pihak yang memang memiliki kewenangan,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor, pengelolaan sampah pasar diharapkan tidak hanya menjadi solusi persoalan lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan mendukung pengembangan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung.(rls/fhe)
.
