SMSI Dorong HPN 2027 Jadi Milik Bersama Insan Pers, Polemik Pemecatan Firdaus Mengemuka
Transsewu.com |JAKARTA — Polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali mengemuka setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sanksi tersebut disebut berkaitan dengan usulannya agar Dewan Pers mempercayakan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 kepada SMSI.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan dalam memberhentikan anggota sekaligus pengurus pusat PWI, serta prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI maupun Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Kewenangan Dewan Kehormatan Dipertanyakan
Dalam perspektif aturan organisasi, Dewan Kehormatan memiliki fungsi mengawasi dan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh anggota maupun pengurus PWI. Ketentuan mengenai kewenangan dan sanksi tersebut perlu dibaca secara utuh berdasarkan peraturan organisasi yang berlaku.
Jenis sanksi dalam KPW, sebagaimana dirujuk dalam naskah ini, meliputi peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara atau skorsing, hingga pemberhentian tetap.
Namun, penjatuhan sanksi harus memperhatikan prosedur pemeriksaan, termasuk pemanggilan pihak yang bersangkutan dan pemberian kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri.
Ketentuan mengenai rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pengurus PWI juga menjadi bagian penting dalam menilai kedudukan dan pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan.
Karena itu, keabsahan SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 perlu ditelaah berdasarkan sejumlah aspek, antara lain apakah Firdaus telah dipanggil dan diberi kesempatan membela diri, apakah keputusan tersebut telah ditindaklanjuti atau disahkan oleh organ organisasi yang berwenang, serta apakah usulan mengenai tata kelola HPN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik atau merupakan perbedaan pendapat dalam organisasi.
Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan ketentuan PD/PRT PWI serta KPW yang berlaku. Dengan demikian, kesimpulan mengenai sah atau tidaknya keputusan pemberhentian tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan satu tafsir.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI berdasarkan Peraturan Organisasi PWI Nomor 113 Tahun 2026. Dalam konteks tersebut, usulan mengenai kesetaraan pengelolaan HPN dinilai berkaitan dengan kewenangan organisasi.
Di sisi lain, SMSI berpandangan bahwa HPN merupakan hari nasional bagi seluruh insan pers Indonesia. Penetapannya sebagai Hari Pers Nasional merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, sehingga pelaksanaannya dinilai perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi berbagai organisasi pers.
Kesetaraan Menjadi Pokok Persoalan
Polemik HPN bukan persoalan baru. Perdebatan mengenai tata kelola dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya telah berlangsung cukup lama, terutama terkait anggapan bahwa pelaksanaannya selama ini lebih banyak berada dalam lingkup PWI.
Usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran atau bersama-sama oleh konstituen Dewan Pers muncul sebagai upaya mendorong kesetaraan dan memperkuat kebersamaan di antara organisasi pers.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menjadi salah satu pihak yang mendorong gagasan tersebut sekaligus mengusulkan agar SMSI dipercaya menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Wartawan senior asal Maluku, Petrus Oratmangun, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya prinsip kesetaraan dalam dunia pers. Petrus merupakan Dewan Penasihat sekaligus mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku.
“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip, yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.
Menurutnya, kesetaraan merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Prinsip tersebut menuntut media massa memberikan ruang dan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun pandangan politik.
“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.
Petrus menilai prinsip yang sama seharusnya diterapkan dalam tata kelola HPN, baik melalui sistem penyelenggaraan bergiliran maupun pola kerja bersama yang melibatkan berbagai organisasi pers.
“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu, negara akan maju. Sebab, pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya.
Terkait pemberhentian Firdaus, Petrus menyampaikan pandangan pribadinya. Menurutnya, apabila sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan karena usulan mengenai HPN, keputusan itu dapat memunculkan persoalan serius terkait kebebasan menyampaikan pendapat.
“Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tandas Petrus.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Petrus terhadap polemik yang berkembang, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Dewan Pers Dinilai Perlu Mengambil Peran
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga menjabat sebagai mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026.
Hamdi menilai HPN selama ini terkesan lebih identik dengan peringatan hari jadi PWI. Menurutnya, terbatasnya keterlibatan sejumlah organisasi profesi dan perusahaan pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), berpotensi mengurangi rasa memiliki terhadap HPN sebagai agenda bersama insan pers nasional.
“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” katanya.
Hamdi berpandangan, tata kelola HPN sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” ujarnya.
Gagasan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang diharapkan dapat memfasilitasi penyelenggaraan HPN secara inklusif, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara kepada organisasi-organisasi yang menjadi konstituennya.
Firdaus Tetap pada Sikapnya
Di tengah polemik tersebut, Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Meski demikian, ia menegaskan tetap mendorong Dewan Pers agar mempertimbangkan pandangan SMSI mengenai perlunya tata kelola HPN yang melibatkan seluruh konstituen secara setara dan berkeadilan.
Dalam pandangan SMSI, HPN seharusnya menjadi momentum bersama seluruh insan pers nasional, bukan semata-mata agenda milik satu organisasi.
Naskah ini menyebut delapan konstituen Dewan Pers selain PWI, yakni AJI, AMSI, SMSI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), IJTI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS), sebagai pihak-pihak yang mendukung gagasan agar HPN menjadi milik bersama insan pers nasional.
Dukungan terhadap gagasan kesetaraan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana HPN dikelola ke depan, termasuk kemungkinan pembagian tanggung jawab penyelenggaraan secara bergiliran.
Pemberhentian Firdaus kini menjadi bagian dari dinamika hubungan di antara organisasi-organisasi pers. Namun, peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai ruang perbedaan pendapat, mekanisme penegakan etik, dan pentingnya tata kelola organisasi yang transparan.
Pada akhirnya, perdebatan HPN tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi penyelenggara, tetapi juga bagaimana seluruh elemen pers dapat membangun rasa memiliki terhadap momentum nasional tersebut.
Semangat kesetaraan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap kebebasan pers diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan tata kelola HPN yang lebih inklusif. Dengan demikian, Hari Pers Nasional dapat benar-benar menjadi ruang pemersatu bagi seluruh insan pers Indonesia dalam memperkuat demokrasi dan mewujudkan pers nasional yang bermartabat.(rls/fhe)
