Henri Subiakto Pertanyakan Dugaan Skandal Penyadapan: Mengapa Jenderal Listyo Nekad?
Transsewu.com |JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terkait dugaan skandal penyadapan yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pernyataan berjudul “Kenapa Jenderal Listyo Nekad?”, Henri mempertanyakan dugaan keterlibatan mantan petinggi Polri tersebut dalam memerintahkan mantan anak buahnya melakukan penyadapan terhadap Presiden, para menteri, tokoh politik, pengusaha hingga aktivis.
Henri menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh di lingkungan aparat penegak hukum.
Menurutnya, keterlibatan petinggi kepolisian dalam kepentingan politik berpotensi membahayakan independensi institusi penegak hukum. Aparat negara, kata dia, seharusnya bekerja berdasarkan hukum, bukan digunakan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut merupakan bagian dari konflik perebutan pengaruh politik di lingkaran kekuasaan.
Henri menduga, terbongkarnya persoalan ini tidak terlepas dari pergantian kepemimpinan di tubuh Polri. Ia menilai, pengangkatan Kapolri baru Jenderal Suyudi serta perombakan jajaran pimpinan kepolisian setelah pelantikan berpotensi membuka persoalan yang sebelumnya tidak terungkap.
Minta Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas
Henri mendesak agar dugaan skandal penyadapan tersebut diproses secara serius dan diungkap secara menyeluruh. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri siapa saja yang memberikan perintah serta apa tujuan operasi tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah praktik serupa pernah terjadi ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri, khususnya jika penyadapan dilakukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Menurut Henri, penyadapan ilegal oleh aparat negara memiliki dampak serius. Selain berpotensi melanggar privasi dan hak asasi manusia, informasi hasil penyadapan dapat disalahgunakan untuk melakukan tekanan politik, memengaruhi elite dan partai politik, kriminalisasi, pemerasan, hingga kepentingan pribadi.
Karena itu, ia menilai pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
Soroti Kekosongan Regulasi Penyadapan
Selain persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan, Henri turut menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur penyadapan di Indonesia.
Ia menilai, selama ini mekanisme penyadapan oleh sejumlah lembaga penegak hukum masih mengacu pada aturan sektoral maupun ketentuan internal masing-masing institusi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.
Henri juga mengkritisi penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan tersebut.
Ia membandingkan penerapan pasal itu dengan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait analisis salinan ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Henri, perbuatan yang dipersoalkan dalam kedua perkara tersebut memiliki karakter dan konteks yang sangat berbeda. Ia menilai, penggunaan ketentuan hukum yang sama terhadap perbuatan yang berbeda secara substansial dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Penegakan Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Di akhir pernyataannya, Henri menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara harus dihentikan dan diusut hingga ke akar persoalannya.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum merupakan amanah negara yang harus dijalankan sesuai konstitusi, hukum, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, ketika penegakan hukum bercampur dengan kepentingan politik, keadilan berpotensi kehilangan makna dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus.
Pernyataan Henri tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat negara.(rls/fhe)
