Ormas GRIB Kawal Sidang Kasus Pencabulan Anak di PN Tanjung Karang

TRANSSEWU.COM – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dari tingkat DPC dan DPAC hadir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mengawal sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban, berinisial P (14), masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar dan berdomisili di Jalan Laks RE Martadinata, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Sementara itu, pelaku berinisial M.Rf (16), seorang pelajar sekolah menengah di Bandar Lampung, berasal dari Teluk Betung Timur.
Ketua PAC GRIB Enggal, Suharyono, yang mewakili Ketua DPC GRIB Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada korban serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
“Kami berharap Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga putusan sidang final dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Suharyono.
Selain itu, GRIB juga melakukan pengamanan di rumah korban untuk memastikan keselamatannya. Suharyono menegaskan bahwa seluruh anggota GRIB yang mengawal sidang ini akan tetap menjaga ketertiban sesuai arahan Ketua DPC GRIB.
Sidang ini juga mendapat perhatian dari beberapa anggota GRIB dari berbagai wilayah, termasuk PAC Teluk Betung Timur, Teluk Pandan, Sukarame, Way Halim, Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Utara, dan Pesawaran.
Sementara itu, Kepala UPTD KPAI Kota Bandar Lampung, Prisnal, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan khusus kepada korban, termasuk dukungan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. KPAI juga telah menyediakan tempat tinggal yang aman bagi korban. Adapun pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Anak di Masgar.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya Lampung, Dr. Can Nurul Hidayah, SH., M.H., CPM, turut hadir dalam persidangan untuk memastikan jalannya proses hukum.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan, dan hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Ketua DPC GRIB Kota Bandar Lampung beserta jajaran Srikandi GRIB yang telah berperan aktif dalam mengawal kasus ini.
GRIB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Solihin)
Editor : IFFAH.Yy.A.Md
TRANSSEWU.COM