Pencuri Hewan Ternak di Jati Agung Ditangkap Polisi

TRANSSEWU.COM – Tim Sat Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan. Keempat pelaku ditangkap pada Jumat, 21 Februari 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gemilang Gang Anumerta, Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Korban, Selfia Alke Mega, ST., MM., seorang karyawan swasta asal Bandar Lampung, melaporkan bahwa tiga ekor kambing miliknya yang berwarna coklat dan putih telah dicuri dari kandangnya yang tertutup. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Kronologi Penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana. Pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Sembiring, dengan dukungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap salah satu tersangka, Suparlan.
Dalam pemeriksaan awal, Suparlan mengakui perbuatannya dan menyebut tiga rekannya yang turut terlibat, yaitu Darwin, Rendi, dan Feri Yahya. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi yang sama, di Dusun II B, Desa Fajar Baru, Jati Agung.
Para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku
- Feri Yahya (28 tahun), buruh, warga Jalan Hanoman No. 03, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
- Darwin (42 tahun), buruh, warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
- Rendi (23 tahun), buruh, warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
- Suparlan (32 tahun), buruh, warga Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 unit sepeda motor Honda Vario merah (Nopol: BE 7987 EO).
- 1 buah angkong (gerobak dorong) warna putih merah.
Langkah Hukum Selanjutnya
Para tersangka kini telah diamankan di Polsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan berlanjut dengan penyidikan yang lebih mendalam dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, SH., MH., yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa Anggota nya telah menangkap pelaku tidak pidana kejahatan pencurian dengan Pemberatan pencurian hewan ternak di Dusun II B Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. (Solihin)
Editor : IFFAH.Yy.A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM