Kasus Kekerasan Seksual di Lampung Selatan: Ketua LPHPA Lampung Soroti Lambannya Penanganan

Foto : Ilusstrasi
TRANSSEWU.COM – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Lampung Selatan. Seorang gadis berusia 21 tahun, EF, diduga dirudapaksa oleh Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, yang merupakan warga Dusun 4 Tanjung Sari. Selain mengalami pemerkosaan, EF juga mengaku diancam akan dibunuh jika berani buka suara.
Kejadian ini berlangsung berulang kali sejak 2022 dan terakhir terjadi pada Desember 2024, ketika ibu dan kakak korban pergi ke pasar, sementara ayahnya sedang bekerja. Saat itu, pelaku, Suparjoko Riyadi, kembali masuk ke rumah dan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada 22 Februari 2025 dengan bukti laporan STTPLP/B/83/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN. Namun hingga kini, pelaku belum ditangkap.
Ketua LPHPA Provinsi Lampung, Toni Fisher, menyoroti lambannya penanganan kasus ini dan mengungkap keprihatinannya terhadap kinerja kepolisian di Lampung. Ia menilai masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang belum ditindak tegas.
“Mengapa penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selalu lamban? Contohnya di Polres Tulang Bawang, pelaku masih belum ditangkap. Di Polres Metro, oknum guru yang menjadi pelaku sempat dilepas. Begitu juga kasus kekerasan di pondok pesantren. Kini, kasus di Lampung Selatan sudah berjalan sejak Desember 2024, tetapi pelaku belum juga ditangkap dan ini masih berkeliaran. Ada apa dengan kinerja kepolisian di Lampung?” ujar Toni Fisher.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 11 Tahun 2012 sudah menjadi dasar hukum yang kuat untuk menangani kasus ini secara serius. Apalagi, Kapolri telah berkomitmen untuk tidak main-main dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
Sebagai penutup, Toni Fisher meminta pemerintah daerah Lampung Selatan dan seluruh pihak terkait untuk turun tangan mengawal kasus ini agar pelaku segera ditangkap dan dihukum berat.
“Apalagi pelaku ini seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi contoh baik bagi anak-anak. Tindakannya sudah mencoreng nama baik profesi guru dan harus dihukum seberat-beratnya,” tutup Toni Fisher.
Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM