Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Sabu 21 Kg, Diduga Jaringan Internasional Fredy Pratama

IMG-20250322-WA0056

TRANSSEWU.COM – Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan telah mengungkap 23 kasus narkotika dan menangkap 18 tersangka.

 

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, di antaranya sabu seberat 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

Warga Malaysia Ditangkap dengan 21 Kg Sabu

Salah satu kasus terbesar dalam periode ini adalah penangkapan MDHB (19), warga negara Malaysia, yang kedapatan membawa 21 kilogram sabu. Pelaku diamankan saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Seaport Interdiction langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan MDHB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu koper berisi 21 paket sabu yang dibungkus lakban kuning.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan menyerupai pola jaringan Fredy Pratama, di mana komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal, dan pembayaran kepada kurir diberikan dalam mata uang Ringgit Malaysia.

Pengawasan Ketat Jalur Sumatera-Jawa

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika antara Sumatera dan Jawa. Sejak awal tahun, polisi telah memetakan pola pergerakan narkotika skala besar yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami lebih lanjut asal-usul barang haram ini dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut,” tegasnya.

Pemusnahan Barang Bukti Senilai Rp54,87 Miliar

Sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba, Polres Lampung Selatan akan melaksanakan pemusnahan seluruh barang bukti hasil penangkapan periode Januari–Maret 2025. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam periode ini diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar, dengan jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 399.708 orang.

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan ini akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta media.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkotika,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.

 

Editor : Iffa. Yy

TRANSSEWU.COM

 

About The Author