Jasa Raharja Resmi Berikan Keringanan SWDKLLJ dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025

Bandar Lampung – Dalam upaya mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025, Jasa Raharja mengambil langkah strategis dengan menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kebijakan ini memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, khususnya dalam hal pembayaran pokok dan denda SWDKLLJ.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, di Kantor Jasa Raharja Provinsi Lampung. Acara ini dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Lampung Zulham Pane, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi, serta perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
Dalam pernyataannya, Zulham Pane menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak awal Mei 2025. Pada tahap awal, partisipasi Jasa Raharja diwujudkan melalui penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, wajib pajak masih diwajibkan membayar pokok SWDKLLJ dan denda untuk tahun berjalan.
Seiring berjalannya program dan arahan dari Direksi Jasa Raharja, kebijakan pun diperbaharui untuk memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini. Mulai 8 Mei 2025, Jasa Raharja secara resmi memberikan pembebasan atas pembayaran pokok SWDKLLJ untuk tahun kedua dan seterusnya, serta menghapuskan seluruh denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah berlalu.
“Terhitung mulai tanggal 8 Mei, Direksi Jasa Raharja telah menyetujui kebijakan baru berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun kedua ke atas dan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Zulham Pane di hadapan media.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena secara langsung dapat meringankan beban finansial bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dan SWDKLLJ dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah serta perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Meski begitu, Zulham menegaskan bahwa untuk tahun berjalan (2025), kewajiban pembayaran pokok SWDKLLJ dan dendanya tetap berlaku penuh. Selain itu, tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun pertama yang belum dibayarkan juga tidak termasuk dalam pembebasan dan tetap harus diselesaikan oleh wajib pajak.
“Kebijakan ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi untuk tahun pertama yang menunggak dan tahun berjalan, pokok dan dendanya tetap wajib dibayar,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyambut baik langkah Jasa Raharja tersebut. Ia menyampaikan bahwa sinergi antar-lembaga sangat diperlukan untuk mendorong suksesnya program pemutihan, sekaligus sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menurunkan jumlah kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (STNK mati), sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan membayar pajak dan perlindungan kecelakaan melalui SWDKLLJ.
Dengan adanya kebijakan baru dari Jasa Raharja, diharapkan masyarakat yang selama ini menunda pembayaran dapat segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir.
Editor: Iffa Yy | transsewu.com