Bujuk Rayu Lewat Litmatch, Mahasiswa di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025), menghadirkan Tersangka.
Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial HJ (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku berkenalan dengan korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, melalui aplikasi pertemanan Litmatch. Setelah menjalin komunikasi, pelaku membujuk korban untuk bertemu dan menginap bersamanya di penginapan tersebut. Di sana, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap HJ pada Rabu, 21 Mei 2025. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Iffa. Yy |transsewu.com