Pria Wiraswasta di Bandar Lampung Cabuli Pelajar 13 Tahun

IMG-20250524-WA0020

Bandar Lampung, 23 Mei 2025 – Seorang wiraswasta berusia 37 tahun, berinisial L, kini berurusan dengan hukum setelah terbukti mencabuli seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu.

Menurut keterangan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, kejadian bermula saat korban bermain di rumah pelaku bersama anak pelaku. Saat sang istri pergi ke laundry, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi bejatnya. Korban dipaksa melakukan perbuatan asusila.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 21 Mei 2025. Kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Polresta Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih khilaf, mengaku tertarik pada korban.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak,” tegas Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay.

 

Editor  : Iffa. Yy| transsewu.Com

About The Author