“Pelaku Curanmor Ditangkap, Dua Motor dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Bandar Lampung – Jajaran Tekab Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial R (Rahman Bin Yusuf), pria 29 tahun asal Desa Peniangan, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Pesawaran. Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah dan diinterogasi, R mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor.
Tindak kejahatan ini terjadi pada dua tempat berbeda, yakni pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB dan 10 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan TBU, Bandar Lampung. Korban dalam kasus ini adalah Toing Saputra (49) dan Ako Budianto (38).
Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendirian. Ia berperan sebagai pengawas dan membawa hasil curian, sementara rekannya yang masih buron, berinisial N (Nuri), serta dua pelaku lain yang kini sedang menjalani hukuman, yakni M (Madon) dan D (Dedi), bertugas merusak kunci stang motor menggunakan kunci leter T.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat milik korban, serta celana pendek jeans biru yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek TBU mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Iffa. Yy |transsewu.Com