Polsek Sukarame Tangkap Remaja Pelaku Curat di Rumah Kos, Kabur ke Tangerang Usai Aksi

IMG-20250524-WA0028

Bandar Lampung, Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kanjeng, Pulau Pisang, Korpri, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Pelaku berinisial RR (17) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Tangerang.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5/2025), memaparkan bahwa kejadian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 00.20 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah kos dengan cara membobol jendela menggunakan alat khusus saat korban dan saudaranya sedang tidur. Ia mengambil tiga unit telepon genggam milik penghuni kos,” ujar Kombes Alfret.

Identitas pelaku terungkap setelah polisi memeriksa dua rekan RR yang sempat mengonsumsi minuman keras bersama pelaku sebelum kejadian. Keduanya ditemukan tertidur di lokasi kejadian dan memberikan keterangan penting kepada penyidik.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Sukarame melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap RR di wilayah Tangerang. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Sukarame.

“Barang bukti yang disita berupa alat pembuka jendela. Sementara dua dari tiga ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku,” tambahnya.

RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.

Kapolresta juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Bandar Lampung. “Kami akan terus memperkuat upaya pengungkapan kasus kejahatan, khususnya yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami imbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi kriminalitas di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

 

Editor  : Iffa. Yy |transsewu.Com

 

 

 

About The Author