Gawat! Tiga Kadus dan RT Mengaku Tidak Pernah Tandatangani Sporadik 189 Hektare di Lumbirejo

GridArt_20250603_212559578

Pesawaran – Kasus dugaan pencurian dan perusakan lahan di Dusun Lumbirejo, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru. BH, yang diduga sebagai pelaku utama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. Namun, hingga pemanggilan kedua, BH tidak memenuhi panggilan penyidik.

Wiliyus Prayietno, kuasa hukum Sumarno—Direktur PT Batu Putih Lampung Berjaya—mengungkap perkembangan lain terkait laporan terhadap BH dan RD, Kepala Desa Lumbirejo. Keduanya dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 juncto 385 KUHPidana.

Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Sporadik tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo atas nama BH, yang mengklaim lahan seluas 189 hektare. Dalam sporadik tersebut, turut tercantum nama-nama kepala dusun (Kadus) dan ketua RT sebagai saksi yang disebut menandatangani dokumen.

Namun, menurut Wiliyus, para Kadus dan Ketua RT yang namanya tercantum membantah keras pernah menandatangani dokumen tersebut. Mereka adalah:

  • Mukhlasin (Kadus 1)
  • Yudi (Kadus 2)
  • Jumono (Kadus 6)
  • Partun Wijaya (Ketua RT)

“Semua kadus dan Ketua RT yang diperiksa polisi menyatakan tidak pernah menandatangani Sporadik yang digunakan BH untuk mengklaim tanah seluas 189 hektare, termasuk di dalamnya tanah milik klien kami, Sumarno Mustopo, seluas 89 hektare,” jelas Wiliyus pada Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, diketahui bahwa sebagian besar tanah tersebut telah bersertifikat dan memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, ada pula tanah milik salah satu pengusaha besar di Lampung yang turut diklaim dalam sporadik tersebut.

Wiliyus menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

 

Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM

About The Author