Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap Residivis Pencurian Sepeda, Tersangka Jual Barang Bukti Rp500 Ribu

IMG_20250621_145359~2

BANDAR LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian berlangsung di teras rumah kontrakan milik korban Ande Dwi Candra, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Gang Alit No. 16, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Pelaku pencurian diketahui bernama Supriyatna bin Hi Dungani (44), seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa. Ia berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di parkiran ruko Jalan Hi Agusalim, Kelurahan Kaliawi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat melalui keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/153/V/2025/SPKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG yang dibuat oleh korban Ande Dwi Candra.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Modus operandi tersangka yakni masuk ke pekarangan rumah korban melalui pagar yang tidak dikunci, lalu mengambil sepeda yang terparkir di teras dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Supriyatna mengaku menjual sepeda hasil curian tersebut melalui sistem COD seharga Rp500.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. Sepasang sepatu kulit warna abu-abu

2. Topi warna hitam merah

3. Rekaman CCTV kejadian

Atas perbuatannya, tersangka Supriyatna dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumahnya, termasuk mengunci pagar atau pintu meski hanya ditinggal sebentar.

“Kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang merupakan residivis,” tegas pihak Polsek Tanjung Karang Barat.

 

Editor  : Iffa. Yy |transsewu.com

 

About The Author