Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Hamili Anak Tiri Usia 13 Tahun

IMG_20250621_154406~2

Bandar Lampung – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Bandar Lampung. Seorang ayah tiri berinisial SK (43) tega memperkosa anak tirinya, NL (13), hingga hamil. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/828/AVIl/2025 tanggal 11 Juni 2025, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Marga Sinar Banten No. 5, Kemiling, Bandar Lampung, sejak Juli 2024 hingga Mei 2025.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali, mengakibatkan korban hamil. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.

 

Editor  : iffa. Yy |transsewu.com

About The Author