Akademisi Unila Peringatkan Pemprov Lampung: Belanja Pegawai Lampaui Batas, Risiko TKD Dipotong

Bandar Lampung — Dua akademisi Universitas Lampung (Unila) memberi peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait pengelolaan belanja pegawai yang kini sudah melampaui ambang batas 30 persen dari total belanja daerah.
Akademisi Hukum Unila, Dr. Budiono, SH., MH., menegaskan Pemprov wajib menyesuaikan anggaran sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, jika belanja pegawai melewati batas, pemerintah pusat berhak menunda atau bahkan memotong Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“APBD Lampung saat ini sudah melewati ambang 30 persen. Paling lambat 2027 harus disesuaikan, jika tidak, risiko sanksi pasti menunggu,” kata Budiono, Jumat (22/8/2025).
Ia mengingatkan Pemprov agar bijak dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk opsi PPPK paruh waktu, supaya benar-benar berbasis kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., menekankan bahwa disiplin anggaran adalah kunci menjaga keberlanjutan fiskal.
“Belanja pegawai yang membengkak akan menggerus ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Padahal, sektor-sektor itulah yang paling dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Saring, prioritas pengangkatan PPPK sebaiknya difokuskan pada sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, karena memiliki multiplier effect terhadap kualitas sumber daya manusia.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer ke depan hanya bisa diakomodasi melalui mekanisme ASN, baik PPPK penuh maupun paruh waktu. Karena itu, Pemprov harus merumuskan reformasi manajemen SDM aparatur agar efisiensi fiskal tetap terjaga.
Editor : IFFAH. Yy|TRANSSEWU.COM