Anggota Komisi I DPRD Lampung Saksikan Pemusnahan 14,9 Kg Sabu oleh BNN

Screenshot_20250819_145004~2

Transsewu.com, Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, M. Rahmat Visa Ridi Arifin, S.M., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Acara pemusnahan berlangsung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, pada Senin (19/05/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat 14.928,36 gram atau setara 14,9 kilogram.

Kehadiran anggota DPRD Lampung tersebut menjadi wujud dukungan lembaga legislatif dalam pemberantasan narkoba di daerah.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. DPRD akan terus bersinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta menekan peredarannya di Lampung,” ujar Rahmat Visa.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur khusus, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, instansi terkait, dan unsur pemerintahan daerah.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen bersama dalam menjaga Provinsi Lampung dari bahaya narkoba.

 

Editor: Iffa. Yy | transsewu.com

 

About The Author