Bapas Kelas I Bandar Lampung dan Dispora Perkuat Sinergi Siapkan Sarana Pidana Kerja Sosial 2026

1763863855635.Screenshot_20251121_202548_Instagram_copy_721x754_1

Bandar Lampung — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung terus mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial menjelang diberlakukannya KUHP Nasional pada Januari 2026. Pada Kamis (20/11/2025), jajaran Bapas yang dipimpin Kepala Bapas, Pudjiono Gunawan, melakukan audiensi dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung untuk memperkuat kolaborasi dalam penyediaan sarana kerja sosial.

Dispora Sambut Baik Kolaborasi dengan Bapas

Audiensi ini dihadiri oleh jajaran Bapas, di antaranya Kasi Bimbingan Klien Dewasa Dhina Agustina, Kasubsi Bimker BKD Ahmad Rahmat, Kaur Keuangan Rino Putra Irawan, serta Pembimbing Kemasyarakatan Maris Setiowati.

‎Kedatangan rombongan diterima langsung Kepala Dispora, Nero Rachmat Akbar, S.STP., MH., beserta jajarannya.

Dispora menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan menawarkan tiga lokasi yang dapat digunakan, yaitu Gelora Siger Way Halim, Lapangan Kalpataru, dan GOR Waydadi. Ketiga lokasi itu dinilai strategis dan representatif untuk mendukung pembinaan klien pemasyarakatan.

Menuju Penandatanganan MoU dan Kerja Sama Resmi

‎Dispora juga menyampaikan akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan melaporkannya kepada Wali Kota Bandar Lampung. Langkah ini menjadi bagian dari proses menuju penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Setelah MoU, rencana akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas I Bandar Lampung dan Dispora untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tepat sasaran.

Upaya ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi implementasi KUHP Nasional, sekaligus memperkuat peran pembimbingan kemasyarakatan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.(*)

Editor : Iffa.Yy|Transsewu.com

About The Author