BNN Ungkap 84 Kasus Narkotika, Amankan 136 Tersangka dan Sita 561 Kg Barang Bukti

IMG-20250730-WA0070

Transsewu.com -Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah represif dalam memberantas jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun internasional. Selama periode Juni hingga Juli 2025, BNN Pusat bersama BNN Provinsi, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil mengungkap 84 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 136 tersangka.

Total barang bukti yang disita mencapai 561.094,64 gram narkotika, terdiri dari ganja 219.819,53 gram, sabu 337.381,05 gram, ekstasi 1.039,37 gram (3.152 butir), kokain 3.089,36 gram, ganja sintetis 40,86 gram, serta 550 liquid vape mengandung obat keras jenis etomidat sebanyak 1.100 mililiter.

Modus Baru: Sabu dalam Kemasan Kopi
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 21 Juli 2025 di Aceh Utara. Sindikat yang dikendalikan tersangka Mualim mencoba menyelundupkan 199,5 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus Arabica Coffee merek “Cote d’Ivoire” dan disembunyikan di dalam muatan buah semangka. Barang haram tersebut dikirim dari Aceh menuju Medan untuk mengelabui petugas.

Kokain dari Brasil di Bali
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah penyelundupan 3,08 kilogram kokain oleh warga negara Brasil berinisial YB, yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025. Penangkapan ini mengindikasikan adanya keterkaitan jaringan narkotika di Bali dengan sindikat Amerika Latin.

Kasus Menonjol Lainnya
Selain dua kasus tersebut, BNN juga mengungkap laboratorium sabu rumahan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti bahan kimia, peralatan laboratorium, dan sabu siap edar.
BNN juga membongkar sejumlah penyelundupan lintas provinsi, seperti Aceh–Samarinda, Aceh–Lombok, serta pengiriman paket melalui jasa ekspedisi dari Medan, Papua, dan Malaysia. Tak hanya itu, BNN mengungkap peredaran narkotika di wilayah rawan seperti Kepulauan Riau, Kalimantan, dan Jawa, termasuk dengan modus tempel serta kurir terbang.

Seruan BNN
Kepala BNN menegaskan bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan lintas negara, sehingga diperlukan kewaspadaan dan sinergi berkelanjutan dari semua pihak. BNN mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Indonesia Bersinar).

Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 6 tahun hingga pidana mati.

#IndonesiaBersinar #IndonesiaDrugFree

Editor  : iffa. Yy |transsewu.com

 

About The Author