BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Aceh

IMG-20250815-WA0033

Lampung Selatan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.050,04 gram dari jaringan Aceh pada Selasa (12/8/2025) di Gerbang Tol Natar KM 96, Lampung Selatan.

Tersangka, Sintra Akasa alias Lukman Hakim (56), warga Sumatera Selatan, berperan sebagai kurir. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua bungkus besar sabu bertuliskan CHINESE OF TEA yang disembunyikan di bantalan sasis truk Mitsubishi kuning bernopol B 9831 XU.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp390 ribu, satu kartu ATM, STNK, dan truk beserta kunci kontak. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kepala BNNP Lampung menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu oleh jaringan Aceh. Tim Opsnal BNNP Lampung bersama Ditjen Bea Cukai Sumbagbar dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung melakukan profiling dan menghentikan truk target sekitar pukul 19.10 WIB.

Pengembangan melalui control delivery dilakukan di Exit Tol Kota Baru, namun nomor penerima yang tersimpan di ponsel tersangka sudah tidak aktif. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia diperintah oleh tersangka Baim (DPO, WN Malaysia) untuk mengantarkan total 5 kg sabu dari Lubuk Linggau. Sebanyak 3 kg telah diturunkan di Natar kepada seseorang yang belum teridentifikasi.

Tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada 2016 dengan vonis 17 tahun penjara. Keberhasilan operasi ini diperkirakan menyelamatkan 20.500 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 10 orang.

BNNP Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui indikasi peredaran narkotika.

#War_On_Drugs #Hidup100Persen #IndonesiaDaruratNarkoba #LampungBersihNarkoba #LampungBersinar

 

Editor  : iffa. Yy|transsewu.com

 

 

 

 

 

About The Author